masjid agung

Praperadilan Boyamin Ditolak, Kasus Korupsi Masjid Agung Karanganyar Berlanjut

Last Updated: Februari 4, 2026By

Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Boyamin Saiman bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait penanganan hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kasus korupsi tersebut dipastikan terus berlanjut tanpa gangguan dari upaya praperadilan.

Kronologi Perkara

  1. Awal Penyidikan:
    Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat perkara.

  2. Gugatan Praperadilan Diajukan:
    Boyamin Saiman dan tim LP3HI mengajukan permohonan praperadilan ke PN Karanganyar dengan tujuan menguji sah atau tidaknya langkah penyidik, terutama terkait belum ditetapkannya mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai tersangka meskipun diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka menilai lambatnya penetapan tersangka menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan hukum.

  3. Sidang dan Penolakan:
    Majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan. Hakim menyatakan bahwa objek yang diajukan dalam praperadilan—yakni penghentian atau tindakan penyidikan tertentu—tidak memenuhi syarat yang bisa diuji melalui mekanisme praperadilan, sehingga permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini berarti bahwa status hukum para pihak yang terlibat tetap dalam proses penyidikan biasa oleh kejaksaan.

  4. Proses Hukum Berlanjut:
    Dengan penolakan praperadilan, proses hukum dalam kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah tetap berjalan. Kejari Karanganyar menegaskan bahwa mereka akan terus memperkuat alat bukti, memanggil saksi, dan menindaklanjuti semua tahapan penyidikan sampai perkara siap dilimpahkan ke tingkat penuntutan maupun persidangan.

  5. Tuntutan Penetapan Tersangka Baru:
    Sementara itu, tekanan dari pihak masyarakat sipil seperti LP3HI dan organisasi antikorupsi lain terus muncul agar penyidik segera menetapkan status tersangka kepada sosok yang diduga paling bertanggung jawab, termasuk Juliyatmono, yang disebut beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi tanpa alasan yang jelas.

Sumber

  • Putusan penolakan praperadilan dan lanjutan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar oleh PN Karanganyar.

  • Kronologi dan proses hukum kasus serta dinamika gugatan praperadilan LP3HI.

  • Desakan pemanggilan paksa mantan Bupati Juliyatmono di persidangan kasus Masjid Agung Karanganyar.

Tagar

#Korupsi #MasjidAgungKaranganyar #Praperadilan #BoyaminSaiman #LP3HI #HukumIndonesia #KejariKaranganyar

latest video

Mail Icon

news via inbox

Nulla turp dis cursus. Integer liberos  euismod pretium faucibua

you might also like